Ketika harapan seorang mahasiswa untuk lulus dengan gemilang berubah menjadi mimpi buruk, kebingungan dan keputusasaan mulai melanda. Kini, ia harus menghadapi dua masalah besar: kehilangan uang dalam jumlah besar dan ancaman gagal lulus tepat waktu.
Akibat kerugian besar seperti itu, mahasiswa tersebut kini memunculkan pertanyaan di benak nya: apakah tindakan joki yang melarikan diri dapat dipidanakan?
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga memicu perdebatan hukum yang serius di kalangan masyarakat. Bisakah pelaku penipuan jasa skripsi dimintai pertanggungjawaban hukum? Seberapa jauh konsekuensi legal dapat diterapkan dalam kasus seperti ini?
Kasus penipuan oleh oknum joki skripsi semakin marak terjadi, seperti yang dilaporkan oleh detikNews dalam artikel ‘Joki Skripsi Kabur Bawa Uang, Bisakah Saya Gugat/Pidanakan?’ Gambar di bawah ini memberikan ilustrasi tentang modus operandi joki yang kerap merugikan mahasiswa.
Tergiur oleh tawaran yang menggiurkan, sejumlah mahasiswa memutuskan untuk menggunakan jasa skripsi palsu semacam ini. Mereka biasanya menghubungi joki melalui media sosial, atau melalui rekomendasi dari teman-teman yang pernah mendengar -namun belum pernah menggunakan secara langsung- tentang joki tersebut.
Seperti secercah harapan di tengah tekanan akademik, mereka melihat joki ini sebagai solusi di saat-saat kritis.
Semuanya dimulai dengan lancar. Setelah pertemuan singkat atau komunikasi online, joki skripsi palsu semacam ini meminta sejumlah uang muka dengan janji bahwa skripsi akan selesai dalam waktu singkat. Setelah pembayaran dilakukan, komunikasi dengan joki tersebut seringnya mulai merenggang. Pada awalnya, ada alasan-alasan yang diberikan untuk keterlambatan, namun semakin lama, alasan-alasan ini berubah menjadi keheningan.
Penipuan yang Terungkap
Waktu terus berjalan, dan tenggat waktu semakin mendekat. Dalam kasus yang dibahas ini, mahasiswa tersebut mulai merasakan adanya sesuatu yang tidak beres. Telepon yang tidak diangkat, pesan-pesan yang tidak dibalas, dan janji yang tak kunjung ditepati membuat dirinya semakin cemas. Akhirnya, kenyataan pahit pun terungkap, joki yang dirinya andalkan ternyata kabur membawa uang miliknya, tanpa memberikan hasil dan melenyapkan harapan.
Kepanikan mulai melanda. Mahasiswa ini mencoba mencari informasi tentang keberadaan joki tersebut, tetapi semua jejaknya telah hilang. Korban pun hanya bisa menyesali segala keputusan atas tindakannya, menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Kehilangan waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk menyelesaikan skripsi sendiri adalah pukulan yang sangat berat. Waktu yang berharga telah terbuang sia-sia, dan dia kini harus menghadapi kenyataan bahwa dirinya mungkin tidak bisa lulus tepat waktu.
Lalu, Bisakah Joki yang Kabur Digugat atau Dipidanakan?
Pasal 1320 KUHPerdata menegaskan bahwa untuk sebuah perjanjian dianggap sah, harus ada kesepakatan kedua pihak, kecakapan hukum, dan objek yang jelas. Namun, dalam kasus seperti ini, syarat terakhir pun runtuh, yaitu objek perjanjian; semua jenis jasa joki skripsi tidak memiliki keabsahan hukum, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah sejak awal. Dengan demikian, perjanjian ini dapat dianggap batal karena objek perjanjian tidak sah.
Mahasiswa yang terjebak dalam kasus ini perlu mencari cara lain untuk menuntut pengembalian uang yang telah dibawa kabur oleh joki, selain melaporkan nya ke pihak kepolisian. Jika upaya tersebut tidak berhasil, dengan berat hati korban harus merelakan uang yang telah hilang sebagai akibat dari penipuan tersebut.
Terjebak dalam Pusaran Hukum
Seperti yang telah diketahui, belum ada regulasi yang secara spesifik bisa menjerat para joki skripsi dengan tindakan kriminal, meskipun dalam kasus penipuan ini jelas merugikan para korban. Sayangnya, korban sering kali tidak memiliki banyak pilihan; setiap langkah yang mungkin akan diambil, penuh dengan risiko.
Selain itu, mahasiswa yang menjadi korban harus mempertimbangkan dampak langkah-langkah yang mereka ambil terhadap reputasi akademik mereka. Mengakui bahwa mereka telah menggunakan jasa joki skripsi dapat merusak reputasi mereka di kampus dan bahkan berpotensi memengaruhi kelulusan. Inilah dilema besar yang harus dihadapi oleh para korban.
Pembelajaran yang Pahit
Pada akhirnya, mahasiswa yang menjadi korban harus menerima kenyataan yang tidak diinginkan. Mereka bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga waktu yang terbuang sia-sia. Kini, mereka harus memulai skripsi dari awal lagi, yang tentu saja memakan waktu lebih lama, sementara tenggat waktu semakin mendekat.
Untuk menghindari kesalahan serupa, penting untuk memilih jasa skripsi yang lebih terpercaya dan profesional. Skripsi Express hadir untuk membantu mahasiswa menyelesaikan skripsi dengan cara yang cepat, aman, dan sesuai standar akademik. Dengan layanan yang jelas dan terpercaya, Anda dapat memastikan bahwa setiap langkah dipersiapkan dengan baik, sehingga pengalaman buruk seperti ini tidak Anda alami.