Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar tentang perdebatan mengenai legalitas pekerjaan sebagai joki skripsi. Isu ini sering kali dibahas oleh berbagai pihak, baik mereka yang memiliki posisi atau jabatan penting maupun oleh masyarakat umum. Dalam artikel ini, kami akan mengulas antara teori hukum yang berlaku dan kenyataan praktik yang terjadi di lapangan.
Namun, sebelum melanjutkan pembahasan, perlu kami tegaskan bahwa Skripsi Express bukanlah penyedia jasa joki skripsi. Hal ini telah kami jelaskan secara rinci di halaman ini: Legal. Kami ingin membahas topik joki skripsi yang memiliki level yang berbeda dari layanan yang kami tawarkan di Skripsi Express.
Sebagai informasi tambahan, jasa yang kami berikan di Skripsi Express adalah layanan yang bertujuan membantu mahasiswa dalam memahami tugas akhir yang diberikan oleh dosen, sehingga mereka dapat lebih menguasai proses pembuatan skripsi dengan baik.
Kembali ke topik utama, mengenai apakah pekerjaan sebagai joki skripsi legal atau melanggar hukum. Penting untuk memahami perbedaan antara aturan yang tertulis secara hukum dan kenyataan yang sering terjadi di lapangan. Sebelum kita masuk lebih dalam, kami ingin menggarisbawahi sebuah kutipan penting dari kami:
“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang sebenarnya memiliki implikasi hukum yang serius.”
Hal ini merupakan kenyataan yang sering terjadi, dan mungkin Anda pernah melakukannya tanpa disadari.
Oleh karena itu, jangan terlalu serius dalam menanggapi setiap hal yang berkaitan dengan hukum. Ingatlah, Anda tidak tinggal di Jerman, Singapura, atau Jepang; Anda tinggal di Wakanda (Indonesia).
Tindakan Pelanggaran Hukum yang Sering Dilakukan Orang Tanpa Sadar
Reupload Video YouTube (Melanggar Hak Cipta, Pembajakan Film, Musik, atau Perangkat Lunak)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.
Di Indonesia, sering kali kita melihat orang mengunggah ulang video dari berbagai sumber tanpa izin. Misalnya, di platform seperti TikTok, banyak video yang diunggah ulang tanpa sepengetahuan pemilik asli, dan sayangnya, tindakan ini sering kali dibiarkan begitu saja.
Membiarkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Di banyak desa dan pinggiran kota, masih sering kita lihat anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Meskipun mungkin tidak di jalan raya utama, tindakan ini tetap dianggap pelanggaran hukum.
Membeli Obat Tanpa Resep Dokter
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 108 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Sanksi: Sesuai Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Coba saja Anda datang ke apotek dan meminta obat apa pun yang Anda butuhkan, pasti akan dilayani tanpa harus menunjukkan resep dokter. Meskipun ini melanggar hukum, praktik ini masih sering terjadi.
—
Dari contoh-contoh di atas, terlihat jelas bahwa banyak pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius tetap dilakukan oleh banyak orang dan sudah menjadi rahasia umum. Di bagian selanjutnya, kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran lain dengan konsekuensi besar yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Namun kembali ke topik joki skripsi tadi. Joki skripsi ada karena permintaan yang nyata dari mahasiswa untuk layanan ini. Seringkali, mahasiswa merasa perlu menggunakan jasa joki skripsi karena merasa bahwa universitas tidak memberikan pendidikan atau sistem pembelajaran yang memadai. Dalam konteks ini, kesalahan bukan sepenuhnya pada mahasiswa, tetapi juga pada institusi pendidikan tersebut.
Jika ada sanggahan seperti, “Ah, itu sih mahasiswanya saja yang malas,” tentu akan muncul sanggahan lanjutan; seharusnya instansi pendidikan yang bertanggung jawab memastikan bahwa mahasiswa tidak malas. Bukan menyalahkan pihak lain. Instansi pendidikan memiliki wewenang dan tanggung jawab atas hasil pembelajaran mahasiswanya, termasuk mendorong mereka agar tidak malas. Jika mahasiswa tidak malas, tentu mereka tidak akan merasa perlu menggunakan jasa joki skripsi, apalagi mengingat bahwa jasa ini memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, kaitan antara joki skripsi dan legalitasnya sebenarnya kurang relevan. Jasa joki skripsi lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan cheating atau (curang), bukan sebagai tindakan kriminal.
Mengapa Joki Skripsi Seakan Kebal Hukum?
Perlu dipahami bahwa joki skripsi bukanlah tindakan kriminal. Ini adalah alasan utama mengapa kasus-kasus seperti ini jarang -atau bahkan tidak- ditindaklanjuti.
Mari kita pahami kenyataan yang ada, dengan mengambil refleksi di Desa Sukolilo, Pati, yang pernah terkenal sebagai pusat curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Bahkan di Google Maps, Anda masih bisa menemukan pin lokasi seperti “Pasar Maling” atau “Markas Penadah Motor”. Meskipun tindakan tersebut jelas merupakan kriminalitas, kenyataannya masih terjadi dan dibiarkan begitu saja di desa tersebut.
Jika tindakan kriminal seperti itu bisa berjalan tanpa hambatan, bagaimana mungkin pihak kepolisian akan menghabiskan waktu untuk menindak joki skripsi yang hanya tergolong sebagai cheating? Lebih baik fokus pada tindakan kriminal yang benar-benar merugikan masyarakat.
Ilegalitas Joki Skripsi Tidak Relevan Jika diterapkan
Beberapa orang dengan status atau jabatan tinggi mungkin telah menyebutkan pasal-pasal yang berkaitan dengan joki skripsi. Namun, ini hanya teori yang berada di atas kertas. Sama seperti contoh pelanggaran lain yang telah kami jelaskan sebelumnya, seperti anak kecil yang mengendarai sepeda motor—jika hukum diterapkan dengan sangat ketat, maka penjara akan penuh dengan pelanggar.
Daripada mengurusi hal-hal seperti ini, pihak kepolisian sebaiknya fokus pada tindakan kriminal yang lebih serius. Berikut ini adalah beberapa alasan lainnya mengapa joki skripsi tetap tidak relevan meskipun ada yang mencoba mengemukakan pasal-pasal hukum untuk menyangkalnya.
1. Pihak Universitas yang Perlu Disalahkan
Seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, tanggung jawab utama dalam membuat mahasiswa berkompeten dalam membuat skripsi terletak pada universitas. Jika universitas mampu mengajarkan dengan baik cara membuat skripsi dan memberikan dorongan yang cukup kepada mahasiswanya, maka permintaan akan jasa joki skripsi tidak akan ada.
Jadi, masalah utamanya sebagian besar ada pada instansi pendidikan. Joki skripsi muncul karena adanya permintaan dari mahasiswa, dan permintaan ini ada karena universitas kurang mampu membuat mahasiswa memahami pembuatan skripsi dengan baik.
Jika ada yang berpendapat bahwa masalahnya hanya karena mahasiswa yang malas, sanggahan lain bisa diajukan: seharusnya universitas bertanggung jawab untuk memastikan mahasiswa tidak malas.
Universitas memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk membentuk output yang baik dari mahasiswanya, termasuk membuat mereka tidak malas. Jika mahasiswa tidak malas, tentu mereka tidak akan menggunakan jasa joki skripsi, terutama mengingat biaya yang tidak murah.
2. Sama seperti Mengambil Gambar di Google
Meskipun ada pasal-pasal yang disebutkan terkait joki skripsi, tetap saja ini tidak relevan. Ini mirip dengan tindakan mengambil gambar di Google—sesuatu yang hampir setiap pengguna internet lakukan. Ada pasal yang mengatur pelanggaran hak cipta terkait pengambilan gambar tersebut, tetapi tetap saja, banyak orang melakukannya tanpa merasa bersalah.
Jika Anda khawatir tentang penggunaan jasa joki skripsi, Anda seharusnya lebih khawatir tentang tindakan mengambil gambar di Google tanpa izin, karena konsekuensinya bisa lebih besar.
3. Semua Hal Bisa Disalahkan
Kami telah menjelaskan bahwa banyak kejadian sehari-hari yang bisa berimplikasi hukum besar namun tetap dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Faktanya, setiap orang pernah melakukan pelanggaran hukum, meskipun hanya sekali dalam hidupnya.
Setiap tindakan bisa saja disalahkan berdasarkan banyaknya pasal yang ada di Indonesia. Namun, kenyataan seringkali berbeda dari teori yang tertulis di atas kertas.
4. Ini Bukan Kriminal, Tapi Hanya Sebatas Cheating
Joki skripsi bukanlah tindakan kriminal yang menimbulkan bahaya fisik atau kerugian besar kepada masyarakat, melainkan lebih pada masalah etika dan integritas akademis. Sebenarnya, yang terjadi di sini adalah kecurangan akademis, yang meskipun tidak dapat dibenarkan, memiliki sifat yang berbeda dari tindakan kriminal serius seperti pencurian atau penipuan.
Perbedaan ini penting karena tindakan kriminal melibatkan pelanggaran hukum dengan dampak langsung yang merugikan orang lain secara signifikan, sedangkan joki skripsi lebih berhubungan dengan pelanggaran moral yang dampaknya terbatas pada ranah pendidikan.
5. Belum Pernah Ada Kejadian Penangkapan
Meskipun ada yang mencoba mengaitkan joki skripsi dengan pasal-pasal hukum tertentu, hingga saat ini belum ada kejadian di mana seseorang ditangkap karena mengerjakan skripsi orang lain.
Ini mirip dengan kejadian di mana seseorang mengunggah video di YouTube tanpa izin, atau membiarkan anaknya yang di bawah umur mengendarai sepeda motor. Sampai sekarang, tindakan-tindakan semacam itu belum menyebabkan penangkapan. Oleh karena itu, tidak perlu terlalu terpaku pada hal-hal semacam ini.
Tindakan Pelanggaran Hukum yang Sering Dilakukan Orang Tanpa Sadar (Bagian 2)
Di paragraf awal, kami telah menjelaskan beberapa contoh tindakan hukum yang sering dilakukan oleh masyarakat tanpa disadari, terutama jika Anda terlalu khawatir tentang pekerjaan sebagai joki skripsi. Kekhawatiran yang berlebihan terhadap joki skripsi bisa membuat Anda mengabaikan tindakan kriminal yang mungkin pernah Anda lakukan tanpa sadar.
Untuk mengurangi kekhawatiran tersebut, lihatlah beberapa contoh di bawah ini—tindakan kriminal yang sering dilakukan oleh masyarakat, yang mungkin pernah Anda saksikan atau bahkan lakukan sendiri. Ini juga menjadi tambahan informasi dari bagian sebelumnya yang telah kami jelaskan.
Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang Tidak Sesuai Peruntukan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.
Contoh yang sangat umum terjadi adalah penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan mewah atau mobil keluaran terbaru, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan subsidi tersebut. Meskipun hal ini jelas melanggar hukum, praktik ini sering dibiarkan begitu saja, bahkan oleh petugas SPBU yang seharusnya menegakkannya.
Pembuatan dan Penyebaran Berita Bohong (Hoax)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Meskipun kita semua setuju bahwa penyebaran berita bohong tidak boleh dilakukan, banyak orang tidak menyadari bahwa mereka bisa melanggar hukum hanya dengan menyebarkan informasi yang mereka kira benar. Padahal, jika informasi tersebut ternyata salah, mereka bisa terkena sanksi hukum. Ini sering terjadi karena banyak orang tidak memverifikasi kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
Mengabaikan Lampu Lalu Lintas dan Rambu-Rambu
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengabaikan lampu lalu lintas dan rambu-rambu adalah pelanggaran yang sering terjadi, terutama di kota-kota kecil atau pinggiran kota. Pelanggaran ini biasanya lebih sering terjadi pada malam hari, ketika lalu lintas lebih sepi. Meskipun tampaknya sepele, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran hukum.
Tidak Menggunakan Helm saat Berkendara
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak menggunakan helm saat berkendara adalah pelanggaran yang mungkin pernah Anda lakukan sendiri atau Anda lihat dilakukan oleh teman atau orang lain. Meski terlihat sederhana, ini adalah pelanggaran yang serius karena berisiko terhadap keselamatan pengendara.
Pelaksanaan Upacara Pernikahan Tanpa Izin Keramaian
- Pasal yang Dilanggar: Diatur dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Keramaian
Di banyak kampung, sering terjadi pelaksanaan upacara pernikahan tanpa izin keramaian yang seharusnya diajukan ke pihak berwenang. Banyak orang mengabaikan hal ini, menganggapnya bukan sebagai pelanggaran serius, meskipun secara hukum tetap merupakan pelanggaran.
Parkir Sembarangan
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 287 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Parkir sembarangan sering terjadi, terutama di kawasan padat atau pusat kota. Tindakan ini melanggar hukum lalu lintas dan dapat menyebabkan gangguan serta bahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Mengemudi Kendaraan Bermotor Tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran serius yang sering terjadi di masyarakat. Meskipun penting untuk memiliki izin mengemudi yang sah, banyak orang mengabaikan hal ini dan tetap mengemudi tanpa SIM, yang tentu saja melanggar hukum.
Penutup: Perlunya Memahami Kenyataan di Lapangan
Pekerjaan sebagai joki skripsi memang memicu perdebatan. Meskipun dapat dianggap sebagai bentuk cheating atau kecurangan, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal yang serius.
Joki skripsi muncul karena adanya kebutuhan nyata di kalangan mahasiswa, dan ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem pendidikan kita. Oleh karena itu, daripada hanya menghakimi, perlu ada pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang lebih konstruktif dalam menangani isu ini.